….jika birokrasi pemerintahan dibuat
netral, maka rakyat secara keseluruhan akan
bisa dilayani oleh birokrasi pemerintah. -Miftah Thoha-
Bergulirnya reformasi di tahun 1998 lalu, berdampak tehadap perubahan paradigma birokrasi/PNS di tanah air. Sebelumnya birokrasi adalah bagian dari instrumen kekuasaan pemerintah di masa Orde Baru. Seiring bergulirnya reformasi, birokrasi turut mereposisi dirinya sebagai aparatur negara yang netral dari pengaruh partai politik.
Dalam rangka menjamin netralitas birokrasi tersebut, para birokrat tidak diperkenankan menjadi anggota/pengurus partai politik, dengan tetap mengantongi hak mereka untuk memilih dalam setiap kali pemilu. Tidak terkecuali di Maluku, reformasi internal birokrasi tersebut turut mendapat apresiasi positif dari rakyat dan partai politik yang tidak pernah menggunakan birokrasi sebagai instrumen untuk mencapai kekuasaan.
Oleh karena itu, para birokrat dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Maluku, dituntut untuk memiliki komitmen guna mengabdi kepada negara dan rakyat, yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan publik. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik tersebut, para birokrat di Maluku perlu bekerja secara profesional.
Terkait dengan itu, Subandriyo(2004) mengatakan bahwa birokrasi pemerintah dibentuk untuk mengemban tiga fungsi utama yaitu; melayani publik, melaksanakan pembangunan, dan melindungi masyarakat. Sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat, seorang PNS yang duduk dalam birokrasi pemerintah dalam menjalankan tiga fungsi tersebut haruslah bersifat netral dan tidak diskriminatif. Kondisi seperti itu hanya dapat terwujud jika pundak mereka tidak dibebani oleh tugas-tugas lain kecuali melayani kepentingan publik, termasuk masalah politik praktis.
Sayangnya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, PNS selalu berada dalam situasi yang dilematis karena tarik menarik antara tuntutan politik (politisasi) dengan profesional (profesionalisasi), yang bersumber pada lekatnya dua status yang kontradiktif pada diri PNS. Di satu pihak, sesuai dengan hak asasi manusia PNS adalah warga negara yang dijamin haknya untuk berpolitik. Sebagai insan politik PNS memiliki kesempatan untuk berafiliasi dengan suatu parpol baik sebagai anggota, aktivis, pengurus, maupun pemimpin parpolnya. (Irsyam, 2001).
Argumen itu tidak berbeda jauh dengan kondisi di Maluku, dimana posisi birokrat sangat rentan oleh ajakan partai politik, yang merekrut mereka dalam keanggotaaan/kepengurusan partai politik. Apalagi para birokrat yang pernah memiliki pengalaman sebagai aktifis organisasi kepemudaan (OKP)/organisasi kemasyarakatan (Ormas), tidak akan luput menjadi incaran partai politik. Dalam posisi seperti ini, tentu menjadi kendala krusial bagi para birokrat untuk memilih tetap meniti karier dalam birokrasi atau sebaliknya meniti karier dalam partai politik.
Sketsa Ganda Birokrasi di Maluku
Reformasi internal birokrasi yang ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, dan ditindaklanjuti dengan Munas V Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun 1999. Dalam Munas itu terjadi perubahan anggaran dasar Korpri, dimana dalam pasal 3 menyebutkan bahwa, setiap PNS netral politik. Regulasi ini kemudian diperkuat lagi dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 26 Tahun 2000. Netralitas PNS malah telah ditetapkan sebelumnya lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1999, juncto PP Nomor 12 Tahun 1999. Dalam PP Nomor 5 Tahun 1999 pasal 7 Ayat (2) menyebutkan bahwa, seorang PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus parpol, selambatnya tiga bulan setelah berlakunya PP, harus mengajukan permohonan lewat atasan langsung.
Lahirnya beragam aturan main yang ketat mengatur peran birokrat dalam partai politik tersebut, semata-mata didasari oleh sejarah birokrasi di Indonesia, yang memiliki raport buruk, khususnya semasa Orde Baru yang menjadikan birokrasi sebagai mesin politik Golkar. Pada era itu, para birokrat diwajibkan oleh pemerintahan Suharto untuk bersikap monoloyalitas terhadap Golkar. Sikap monoloyalitas birokrat tersebut mulai dipraktekkan sejak pemilu 1977, 1982, 1987, 1992 sampai dengan pemilu 1997. Hal ini dilakukan untuk menggenjot perolahan suara Golkar.
Terlepas dari itu, Maluku yang merupakan bagian tak terpisahkan dari republik ini, turut melakukan reformasi birokrasi tersebut. Sehingga para birokrat di Maluku yang ketika itu masih aktif dalam partai politik menanggalkan keanggotaannya, dan menanggalkan sikap monoloyalitasnya terhadap Golkar. Bahkan partai politik selain Golkar di Maluku, menyambut dengan penuh antuasis reformasi birokrasi tersebut. Sebab hal ini menjadi starting point bagi kompetisi partai dalam kontestasi pemilu 1999 yang lebih fair play.
Ironisnya meskipun telah dilakukannya reformasi internal birokrasi, tapi hal ini tidak membuat PNS di Maluku komitmen dalam merealisasikan reformasi birokrasi itu. Sebab sampai saat ini masih terdapat puluhan PNS di Maluku yang bukan hanya memiliki tugas dan fungsi selaku abdi negara dan abdi rakyat, namun justru merupakan abdi partai politik. Celakanya para birokrat yang aktif menjadi anggota/pengurus partai politik itu, enggan menanggalkan posisinya selaku birokrat. Ini merupakan sketsa ganda birokrasi di Maluku, tak pelak kondisi ini menjadi kendala krusial bagi upaya menetralkan PNS dari partai politik.
Padahal menurut Thoha (2005), jika birokrasi pemerintahan dibuat netral, maka rakyat secara keseluruhan akan bisa dilayani oleh birokrasi pemerintah. Melayani rakyat secara keseluruhan artinya tidak mengutamakan dan memihak kepada salah satu kepentingan kelompok rakyat tertentu. Pemihakan kepada seluruh kepentingan rakyat itu sama dengan melaksanakan demokrasi, karena hakikat demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Lemahnya Penegakan Aturan Main
Turut sertanya birokrat di Maluku dalam keanggotaan/kepengurusan partai politik, tanpa mengindahkan aturan main yang mengatur partisipasai mereka dalam Partai politik. Tentu merupakan sikap yang tidak taat aturan main, bahkan kondisi ini diperparah dengan tidak adanya tindakan tegas oleh instansi tempat dimana para birokrat itu bekerja, untuk memberikan sanksi terhadap mereka yang aktif dalam keanggotaan/kepengurusan partai politik.
Menurut Ali (2004) bergantung bobotnya, seorang PNS yang melakukan pelanggaran hukum dimaksud, menghadapi beberapa kemungkinan hukum. Ia bisa saja tetap menerima hak kepegawaian seperti taspen, bapeltarum dan pensiun, namun dapat pula menerima semua hak kepegawaiannya, kecuali hak pensiun. Terlepas dari itu, bisa saja sanski ini diberikan, namun sekali lagi semuanya tergantung kemauan dari instansi tempat dimana para birokrat yang aktif dalam keanggotaan/kepengurusan partai politik untuk mampu merealisasikannya.
Namun sanksi ini adalah alternatif terakhir, jika para birokrat tidak mematuhi aturan main dengan tetap menjadi anggota/pengurus partai politik. Oleh karena itu melalui pembinaan secara intensif yang dilakukan oleh instansi tempat dimana para birokrat tersebut bekerja, merupakan solusi yang moderat dalam rangka lebih memposisikan PNS untuk netral terhadap partai politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar