Oleh; M.J Latuconsina
Sepekan lalu, ramai bermunculan pemberitaan pada berbagai media masa lokal, yang menyoroti peran serta elit birokrasi Maluku menjelang suksesi gubernur Maluku. Diantaranya terdapat statemen yang dikeluarkan para aktor-aktor politik yang menilai, para elit birokrasi hendaknya tidak terlibat dalam kegiatan ”politik praktis”. Kalimat tersebut seakan menjadi vonis mati bagi ketidak-harusan para elit birokrasi di daerah ini untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung di Maluku 2008 mendatang.
Melihat polemik tersebut, tentu kita tidak segampang itu mengatakan, bahwa para elit birokrasi dilarang terlibat dalam politik praktis. Apalagi mengacu pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 Amandemen menyebutkan; setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini menjadi landasan yuridis bagi setiap warga negara untuk berpolitik praktis. Lantas adakah hak elit birokrasi Maluku untuk berpolitik praktis, terkait dengan keinginan mereka untuk maju sebagai calon kepala daerah (calkada)/calon wakil kepala daerah (cawalkada) Maluku?.
Sebenarnya para elit birokrasi di Maluku, memiliki hak yang sama dengan politikus partai, pengusaha, tentara-polisi aktif/pensiunan, dan akademisi untuk berpolitik praktis dengan melakukan aktifitas terkait dengan rencana mereka untuk maju sebagai calkada/cawalkada Maluku 2008 mendatang. Namun terdapat aturan main yang membatasi mereka untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, selama mereka masih menduduki jabatan birokrasi pemerintahan, atau sebagai seorang birokrat non job.
Pembatasan elit birokrasi untuk tidak berpolitik praktis, hadir seiring dengan reformasi internal birokrasi, yang ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, dan ditindaklanjuti dengan Munas V Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di tahun 1999 lalu. Dalam Munas itu terjadi perubahan anggaran dasar Korpri, dimana dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa, setiap PNS netral politik. Bahkan netralitas PNS telah ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1999, juncto PP Nomor 12 Tahun 1999. Berbagai regulasi ini kemudian diperkuat lagi dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 26 Tahun 2000.
Akan tetapi, kesalah-pahaman aktor-aktor politik menyangkut netralitas PNS dalam politik praktis, menurut Toto Subandriyo(2004), karena mereka cenderung menafsirkan posisi netral PNS sebagai komunitas yang harus steril dan teralienasi dari kehidupan politik. Padahal, kita semua tahu, secara realitas politik, para PNS mempunyai hak pilih dalam pemilu. Karena itu, posisi netral PNS seharusnya diterjemahkan sebagai upaya mengambil jarak yang sama terhadap semua parpol yang ada. Sebagai pelayan masyarakat, mereka harus dihindarkan dari upaya pengkotak-kotakan dalam kehidupan politik praktis. Semua ini ditujukan agar dalam mengemban tugas sehari-hari tidak terjadi abuse of power yang akan berakibat biasnya pelayanan publik.
Namun yang menjadi pertanyaan, jika kemudian terdapat keinginan dari elit birokrasi di Maluku untuk maju dalam pilkada Maluku dapatkah mereka secara dini mengundurkan diri dari jabatan mereka, sebelum diakomodir oleh partai politik sebagai calkada/cawalkada? Hal ini tentu tidak muda untuk direalisasikan mereka. Tetapi jika dikemudian hari terdapat elit birokrasi Maluku benar-benar diakomodir oleh partai politik sebagai calkada/cawalkada, maka mereka harus menanggalkan jabatannya. Dan pengunduran diri elit birokrasi tersebut, baru akan terjadi ketika proses penjaringan calkada/cawalkada Maluku yang dilakukan oleh partai politik di tahun 2008 mendatang.
Proses pengunduran diri elit birokrasi yang menjadi calkada/cawalkada Maluku, akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 59 ayat (5) huruf (f) yang menyebutkan, bahwa partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon wajib menyerahkan; surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Begitu-pun dalam Pasal 58 huruf (h) undang-undang yang sama menyebutkan, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat; mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya. Yang menjadi pertanyaan berikutnya, kalau kemudian elit birokrasi tersebut tidak melakukan sosialisasi ditengah-tengah masyarakat, apakah ia akan memenuhi persyaratan Pasal 58 huruf (h) sebagai calkada /cawalkada?. Tentu hal ini adalah suatu problem serius, bagaimana mungkin mereka akan mencalonkan diri sementara masyarakat selaku konstituen tidak mengenal mereka.
Oleh karena itu, terkadang aktifitas para elit birokrasi Maluku yang berkaitan dengan keinginan mereka untuk maju sebagai calkada/cawalkada, dengan melakukan sosialisasi dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial agar lebih dikenal konstituen, seringkali disalah-tafsirkan oleh aktor-aktor politik lokal, bahwa mereka telah melakukan kegiatan politik praktis. Padahal ini merupakan penilaian yang salah kaprah. Jika saja kegiatan-kegiatan itu turut melibatkan partai politik sekaligus mengarah pada upaya politisasi birokrasi, maka hal ini telah melanggar aturan main.
Memaknai Tuduhan Berpolitik Praktis
Sebenarnya terkandung pesan politik dibalik statemen yang dikeluarkan oleh aktor-aktor politik lokal, terkait dengan tudingan elit birokrasi berpolitik praktis. Oleh karena itu, jika kita mengkajinya dalam study-study komunikasi, dengan menggunakan analisis wacana kritis, maka statemen yang dikeluarkan para aktor-aktor politik di media massa tersebut, tidak terlepas dari interest politik yang hendak disampaikan mereka selaku komunikator kepada komunikan sebagai konstituen pilkada Maluku 2008 mendatang. Statemen-statemen itu memiki makna politik yang dapat diinterpretasi, antara lain;
Pertama, statemen-statemen itu adalah bagian dari upaya aktor-aktor politik untuk menggalang dukungan antipati konstituen terhadap elit birokrasi Maluku yang hendak berlaga dalam pilkada Maluku 2008, kedua, aktor-aktor politik yang menyuarakan agar elit birokrasi tidak terlibat politik praktis memiliki hidden agenda terkait dengan perebutan jabatan-jabatan birokrasi Maluku yang harus diisi oleh kroni-kroni mereka. Hal ini bisa terlaksana jika elit birokrat yang maju sebagai calkada/cawalkada mengundurkan diri, maka secara otomatis akan digantikan oleh kroni-kroni aktor-aktor politik yang sering meneriakan elit birokrasi berpolitik praktis.
Ketiga, jika kemudian jabatan-jabatan strategis seperti Sekretariat Daerah (Sekda) Maluku, akhirnya diisi oleh kroni-kroni aktor-aktor politik yang meneriakan elit birokrasi berpolitik praktis. Tentu hal ini adalah pertanda baik, sebab aktor-aktor politik yang antipati terhadap rencana pencalonan elit birokrasi tersebut, akan memanen kapital hasil kolaborasi mereka selaku pengusaha dengan elit birokrasi selaku pemerintah. Praktek semacam ini dalam study-study ekonomi politik biasanya disebut dengan istilah rent shiker, yakni para pemburu rente (para pengusaha-red) yang berkolaborasi dengan pemerintah untuk membagi-bagikan proyek negara.
Keempat, merupakan bagian dari upaya untuk menahan laju-nya elit birokrasi Maluku yang hendak mencalonkan diri sebagai calkada/cawalkada. Cara ini biasanya dilakukan oleh aktor-aktor politik yang antipati terhadap rencana pencalonan elit birokrasi, karena mereka merasa menjadi rival untuk memperebutkan kendaraan partai politik. Bahkan bisa jadi aktor-aktor politik tersebut, adalah kroni-kroni dekat calkada/cawalkada dari partai politik besar yang hendak bertarung, yang sengaja menggunakan mereka untuk menjegal elit birokrasi yang hendak maju sebagai calkada/cawalkada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar